KPK Panggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Politikus PDIP itu diperiksa terkait kasus dugaan suap atas pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2018.
Utut akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi.
"Utut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 September 2018.
Dalam perkara ini, Tasdi telah ditahan penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Terkait kasus itu, KPK sedang mendalami tentang dugaan penerimaan-penerimaan uang terkait perkara tersebut. Tasdi yang juga merupakan politikus PDIP itu diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap tersebut.
Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Pemberian merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Purbalingga Tasdi
Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Keduanya pun telah ditahan KPK.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai Rp22 miliar.