MA Bentuk Hakim Penguji PKPU Soal Larangan Koruptor Nyaleg
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA – Polemik antara Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, terkait Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif berujung ke uji materi ke Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang akan memberi keputusan sudah dibentuk. "Sekarang sudah ditetapkan majelisnya tapi kapan sidangnya ini kami belum tahu," kata Suhadi saat dihubungi, Senin 10 September 2018.
Saat ini, menurut dia, materi yang masuk ke MA masih dipelajari terlebih dahulu. Ia mengaku, ada beberapa poin yang juga diminta untuk dilakukan judicial review.
Ia mengemukakan sidang tetap terbuka walau berbeda dengan sidang-sidang di pengadilan tingkat I. Hasilnya, lanjut dia, akan diumumkan melalui website resmi MA.
"Ya terbuka untuk umum sidangnya tapi lain tidak seperti di PN tingkat bawah itu enggak ada mendengar saksi, hanya dokumen saja. Sama seperti perkara kasasi seperti itu," ujarnya.
Namun, Suhadi belum bisa memutuskan kapan waktu dimulainya sidang tersebut. Dia mengemukakan, keputusan hakim nantinya bisa saja bukan menang atau kalah.
"Misal dia diputus untuk ditunda sampai semua putusan yang ada di MK itu putus, bisa saja demikian. Kita tunggu saja pendapat majelis hakimnya," katanya.
Diketahui, dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif, mantan napi korupsi tidak diloloskan. Namun Bawaslu memutuskan sebaliknya. Polemik ini kini diajukan ke MA. (ren)