Sipir Menyambi Jual Sabu-sabu Eceran di Rumah Tahanan Makassar

Polisi memperlihatkan seorang oknum sipir tersangka pengedar sabu-sabu di Markas Polres Gowa pada Jumat, 7 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap tangan seorang oknum sipir Rumah Tahanan Makassar karena disangka menjual narkoba jenis sabu-sabu di tempatnya bertugas.

Si oknum yang berinisial MM (49 tahun) itu ditangkap di Jalan Alternatif Swadaya, Kabupaten Gowa, pada Kamis malam lalu. Kala itu, dia sempat kaget melihat kedatangan aparat. Ia berupaya mengelabui dengan membuang satu buah pembungkus rokok yang berisi satu sachet plastik bening berisi sabu-sabu. 

Dari tangan pelaku, aparat menyita tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,23 gram yang dijual kepada sejumlah napi di Rutan Makassar.

MM memperoleh barang haram itu dari salah satu narapidana binaannya dalam Rutan. Ia pun menyambi mengedarkan sekaligus menjual sabu-sabu ke napi lain di sela-sela bertugas sebagai sipir. 

Di bawah kendali napi binaannya, ia mengedarkan sabu-sabu dengan harga bervariasi guna mendapatkan keuntungan. Selain itu, MM juga positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya.

"Pelaku merupakan pengedar narkoba dengan sasaran masyarakat umum dan tahanan Rutan,” kata Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga saat merilis kasus itu pada Jumat, 7 September 2018.

MM sudah ditahan di Markas Polres Gowa. Dia akan dijerat dengan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.