Soal Caleg Mantan Napi Koruptor, KPU dan Bawaslu Tak Mau Ngalah
- ANTARA /Hafidz Mubarak
VIVA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Harjono menyatakan, pihaknya malam tadi sudah melakukan pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, terkait polemik boleh tidaknya mantan napi koruptor menjadi caleg atau senator DPD RI dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Saya menyatakan status quo. Artinya, apa yang ada sekarang biar berlaku. Sebab, masing-masing pihak tidak mau mengalah," kata Harjono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Namun, menurut Harjono, ada kesepakatan dari KPU dan Bawaslu. Salah satu keputusan dari pertemuan tersebut adalah membuat surat untuk meminta Mahkamah Agung (MA) memprioritaskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Oleh karena keadaan status quo ini, inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Nah, kami minta kepada MA buat cepat memutuskan," ujarnya.
Atas kesepakatan itu DKPP, KPU, dan Bawaslu akan membuat surat permohonan ke MA. Dan, surat tersebut akan segera dilayangkan ke MA.
"Rencananya itu, satu surat ditandatangani secara bertiga. Akan dikirimkan dua hari ke depan ke MA," ujarnya.
Kesepakatan kedua yang diambil DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019, untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi. Hal tersebut, sesuai pakta integritas yang ditandatangani semua partai politik sebelum pendaftaran para caleg, di mana salah satu pasalnya menyatakan tidak akan mengusung mantan napi koruptor sebagai caleg.
"Kalau ini bisa didialogkan kembali dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan. Dan, parpol yang calonnya ada persoalan korupsi ya bisa ditarik kembali," ujarnya.
Harjono, bahkan berharap, pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU ke MA dapat menarik kembali permohonannya. "Syukur-syukur kalau semua yang lakukan judicial review di MA ditarik kembali, maka persoalannya selesai," katanya.