Seorang Pengungsi Gempa Lombok Malah Nyabu di Tenda

Seorang pengungsi korban bencana gempabumi ditangkap oleh polisi setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu di tenda pengungsian di Kabupaten Lombok Barat Senin, 3 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang pengungsi korban bencana gempabumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ditangkap polisi pada Senin malam lalu. Dia kedapatan sedang nyabu atau mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di tenda pengungsian di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Pria berinisial Bilal (20 tahun) itu ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram bersama Polsek Lingsar dan Kepala Desa Langko. Ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu-sabu, satu buah bong atau alat isap, kaca silinder, dan pipet.

Polisi menyatakan bahwa penangkapan Bilal berawal dari informasi warga setempat, yang sudah sejak lama mencurigai gerak-gerik pria itu.

"Masyarakat yang menginformasikan bahwa di salah satu tenda pengungsian dicurigai sebagai tempat mengonsumsi sabu, karena setiap orang yang mau masuk dilarang oleh pemiliknya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, Ajun Komisaris Polisi Prayit Hariyanto, pada Kamis 6 September 2018.

Tim gabungan lalu memeriksa tenda yang dicurigai itu dan mendapati Bilal tengah menyimpan sabu-sabu. Polisi menemukan sabu-sabu yang belum dikonsumsi dan peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berserakan di tendanya.

Polisi segera menahan Bilal dan mengamankannya dari warga karena khawatir masyarakat marah akibat mereka sedang tertimpa bencana. Kini Bilal masih diperiksa intensif oleh polisi untuk mengetahui barang-barang terlarang itu didapat dari mana. (ase)