Sertijab Usai OTT KPK, Ketua PN Medan yang Baru Diminta Berantas KKN

Prosesi Serah Terima Jabatan Ketua PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pengadilan Tinggi Medan menggelar serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Medan, dari Marsudin Nainggolan dan digantikan oleh Djaniko MH Girsang. Proses serah terima jabatan ini dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso, di PN Medan, Rabu 5 September 2018.

Usai pengambilan sumpah, Ketua PN Medan, yang baru, Djaniko diminta untuk melakukan 'pembersihan' dari segala bentuk tidak penyuapan melibatkan oknum hakim di PN Medan.

Cicut memastikan serah terima jabatan tersebut, tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Medan, Selasa lalu, 28 Agustus 2018.

“Tidak (terkait OTT). SK-nya duluan ini, kebetulan ada kejadian itu,” ucap Cicut kepada wartawan di PN Medan, usai pelantikan tersebut.

Namun, Cucit mengingatkan bahwa OTT KPK itu menjadi pengalaman yang harus diambil pelajaran. “Kejadian itu menambah pengalaman kita supaya lebih berhati-hati,” tutur Cicut.

Cicut meminta kepada Djaniko untuk memerangi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).“Pertama meningkatkan pelayanan. Yang sudah dicapai, ya kita teruskan, kemudian tetap memerangi KKN. Jadi, pelayanan, memerangi KKN dan akuntabilitas, pada diri, keluarga, dan Yang Maha Kuasa,” kata Cicut.

Dampak OTT tersebut, membuat Marsudin Nainggolan, sebelumnya dipromosikan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, kini, harus 'ditarik' ke Mahkamah Agung (MA). “Pembatalannya itu Mahkamah Agung sudah dirapimkan. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Saat pelantikan, Djaniko juga telah menandatangani dan membacakan pakta integritas. Diantaranya dia berjanji tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak akan menyalahgunakan wewenang, serta menjaga citra dan kredibilitas pengadilan. 

“Apabila saya melanggar, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya,” ucap Djaniko.

Dalam OTT selain Marsudin, KPK juga mengamankan Wahyu Prasetyo Wibowo, selaku wakil ketua PN Medan, Sontan Marauke Sinaga, selaku hakim di PN Medan, dan Merry Purba, selaku hakim di PN Medan. 

Kemudian, dua panitra PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. ?Dua orang pengacara, salah satunya diketahui bernama Faruddin Rivai, sebagai kuasa dari Pengusaha Tamin Sukardi dan Tamin Sukardi sendiri.

OTT tersebut, terkait dengan suap penanganan perkara menjual tanah, yang belum dihapus dari aset negara, dengan nilai lebih dari Rp132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara di PN Medan, Senin 27 Agustus 2018.