KPK: Modus Korupsi DPRD Malang Bisa Terjadi di Daerah Lain

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang menuai keprihatinan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang tak menampik kasus serupa juga bisa saja terjadi di daerah-daerah yang lain.

"Yang sudah kita bisa buktikan kan cuma satu daerah. Daerah lain seperti apa kita enggak boleh nyebut itu. Tapi modus-modus seperti itu bisa jadi terjadi di tempat lain. Bisa jadi memang terjadi di tempat lain," kata Saut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.

Mengenai peluang KPK akan menindak di daerah lain, Saut hanya menegaskan pihaknya berpegang pada pembuktian yang cukup. Dia juga tak memastikan apakah modus yang sama dilakukan di daerah lain.

"Tetap kita harus pakai pertama pembuktian yang cukup. Itu yang menjadi dasar. Enggak bisa kita katakan kalau ini modus, kemudian modus ini bisa di daerah lain apalagi kalau di daerah itu tidak boleh. Oleh sebab itu kekuatannya dari kekuatan pembuktian itu," ujar Saut.

Dia mencontohkan pimpinan KPK pernah berulang kali datang ke Malang tetapi tidak melakukan penindakan. Hal itu karena KPK katanya membutuhkan pembuktian yang diperlukan.

"Saya kan sudah pernah ke Malang. Saya malah disuruh pulang waktu itu. 'Pak Saut pulang, ini pimpinan sudah berulang kali ke sini tapi kok tidak ada penindakan'. Ya memang kita harus buktikan dulu," kata Saut.

Baca: 41 Anggota Dibabat KPK, DPRD Kota Malang Perlu PAW Massal

Sebelumnya, secara bertahap para anggota Dewan di Kota Malang menjadi tersangka. Akibat sebagian besar menjadi tersangka, hanya empat orang sisanya yang masih menjalankan tugas. Sementara, satu anggota lainnya tanpa parpol karena sudah dipecat.