41 Anggota DPRD Malang Pesakitan KPK, Sisanya Kenapa Tak Kena

Aktivitas lumpuh Gedung DPRD Kota Malang kosong.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Diketahui bahwa 41 orang anggota DPRD Malang kini menjadi pesakitan KPK setelah menjadi tersangka kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Lebih dahulu Ketua DPRD Malang yang menjadi tersangka. Akibat sebagian besar anggota DPRD menjadi tersangka, lima orang sisanya yang masih bisa menjalankan tugas.

Secara bertahap para anggota Dewan menjadi tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan bagaimana anggota Dewan sisanya tak terkait dengan suap berjemaah ini?

Anggota DPRD Malang, Abdulrahman menyampaikan soal ia dan segelintir koleganya yang tak terjerat korupsi. Dia mengatakan, ia memang masih baru di DPRD. Dia masuk ke sana sebagai pengganti antarwaktu atau PAW untuk menggantikan salah satu anggota DPRD.

"Tapi ya saya tidak tahulah," kata Abdulrahman kepada tvOne, Rabu, 5 September 2018.

Dia mengatakan, selain ia ada juga PAW dari Partai Hanura.

"Hanura juga PAW di akhir-akhir, yang dua laginya saya kurang tahu," kata dia.

Sementara Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014 Djohermansyah Djohan mengatakan, tak mudah langsung mencari pengganti puluhan anggota DPRD tersangka korupsi demi pemerintahan di daerah itu berjalan. Apalagi mereka masih berstatus tersangka. Sulit pula untuk mengejar waktu mengingat penggantian harus melalui partai.

"Mereka ini kan baru tersangka kecuali ada keikhlasan dan mengakui mereka bersalah dan dia mengundurkan diri. Ini yang mungkin bisa diambil oleh kawan-kawan di DPRD malang," kata Djohermansyah Djohan.

"Jadi prihatin kita, memang ada orientasi di Kemdagri namanya orientasi pendalaman materi dan tugas. Itu sejak lama sebenarnya," lanjut dia soal pentingnya para anggota Dewan paham soal peran dan pekerjaannya.