Aturan Daerah Larang Perempuan Nongkrong di Kafe Malam Hari
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh mengeluarkan imbauan atau seruan mengenai standardisasi warung kopi, kafe dan restoran di kabupaten tersebut.
Seruan itu tertera dalam edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, Saifannur tertanggal 30 Agustus 2018 lalu. Surat itu berisi sebanyak 14 poin tentang imbauan larangan pemilik warung kopi dalam menjalankan usaha mereka.
Dua di antaranya berisi larangan menerima pelanggan yang berjenis kelamin perempuan di atas pukul 21.00 WIB.
“Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya,” bunyi dua poin tersebut.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireueun, Jufliwan juga sudah membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Kata dia, imbauan itu dikeluarkan agar pemilik warung kopi, kafe dan restoran menjalankan aturan sesuai syariat Islam.
“Seruan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat serta larangan laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk mencegah terjadinya perselingkuhan,” kata Jufliwan saat dikonfirmasi, Selasa 4 September 2018.
Aturan tersebut lanjut dia, merupakan sebagai bentuk standarisasi bagi pemilik warung kopi dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada sanksi bagi pelanggar aturan pria dan wanita dilarang 'ngopi' bareng itu.
“Pemkab hanya mengimbau dan terus mendakwah agar masyarakat patuh dan menaati nilai-nilai syariat Islam,” ujarnya.
Seruan ini mendadak viral dan heboh di sosial media. Pengguna media sosial di Aceh banyak yang mengunggah seruan tersebut. Di antaranya diketahui ada juga yang menolak dan mengkritisi. Namun sebagian merespons positif terbitnya peraturan itu.