Istri Novanto Lanjutkan Usaha Salon Pasca Suami Dipenjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengaku tidak banyak yang dapat ia kerjakan pasca suaminya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, terkait kasus proyek e-KTP. Deisti mengaku sekarang melanjutkan usaha salon miliknya.
Hal itu diungkapkan Deisti saat ditanyai Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 September 2018. Deisti hadir bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto.
"Saya ibu rumah tangga, saya juga usaha salon," kata Deisti.
Mulanya jaksa mengonfirmasi jabatan Deisti sebagai komisaris di PT Mondialindo. Kepada jaksa, Deisti mengatakan bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Heru Taher. Perusahaan itu digunakan Heru untuk membayar utang kepada Setya Novanto.
Menurut Deisti, Heru Taher sempat memintanya untuk aktif berkegiatan di perusahaan itu. Ia pun diminta untuk beberapa kali datang ke kantor yang beralamat di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Deisti.
"Tak lama dia suruh saya aktif. Saya bilang enggak bisa. Waktu itu saya bilang ke Pak Novanto saya disuruh aktif, tapi saya keberatan," kata Deisti.
Deisti mengetahui bahwa PT Mondialindo merupakan salah satu pemilik saham PT Murakabi Sejahtera. Tapi, dalam persidangan Deisti mengaku tidak mengetahui bahwa keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi direktur di PT Murakabi.
"Saya rasa itu perusahaan benar, tapi saya enggak pernah tahu Irvan di Murakabi," kata Deisti.
PT Murakabi pernah jadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Dalam persidangan diketahui kalau putra Novanto, Rheza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Sementara itu, putri Novanto, Dwinna Michaela, diketahui juga memiliki saham di PT Murakabi bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam kasus ini, Made Oka dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Disebutkan juga bila PT Mukarabi digunakan Irvanto untuk mendulang uang korupsi proyek e-KTP.