Lagi, Pernikahan Dini Terjadi di Sulawesi Selatan

Pernikahan dini
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Perkawinan yang dilakukan oleh pria berinisial RW dengan perempuan berinisial RD itu diselenggarakan di kediaman mempelai perempuan di Kampung Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 2 September 2018.

RW, mempelai pria yang baru berusia 16 tahun, merupakan warga Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Sementara RD, mempelai perempuan berusia 14 tahun, warga Jeneponto yang baru tamat sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada foto pernikahan keduanya, RW dan RD tampak berdiri bersanding. Ada pula foto menampilkan RW memasangkan cincin di jari manis RD. Kedua tersenyum semringah.

Awalnya rencana pernikahan kedua mempelai ini tidak mendapat restu dari Imam Lurah setempat lantaran usianya yang masih belasan tahun. Akan tetapi, kedua orang tua mempelai rupanya tetap menikahnya anaknya.

"Orangtuanya yang menikahkan. Saya tidak kasih izin, karena tidak sesuai aturan. Perempuannya baru tamat SMP yang laki-laki belum cukup umur juga," ungkap Imam Lurah Tonrokassi Barat, Baso, Selasa, 4 September 2018.

Baso bercerita, ia sempat mengarahkan orangtua mempelai ke pengadilan agama untuk minta dispensasi jika ingin menikahnya anaknya. Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh orangtua mempelai.

"Tapi sepertinya tidak diurus. Mungkin karena waktunya yang cukup lama juga," kata Baso.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalatea, Muhammadong membeberkan, pihaknya tidak menerima permohonan atas pernikahan tersebut. Walaupun sah menurut ajaran agama, akan tetapi pernikahan tersebut melanggar undang-undang pernikahan.

"Pernikahannya sah menurut agama, tapi ada aturan lain yang dilanggar yang sudah ditetapkan oleh negara, dan itu pasti belum sah. Itu menurut undang-undang," sesal Muhammadong.