Terungkap Celah Jalur Korupsi Nur Mahmudi di Kasus Jalan Nangka

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • \

VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, yang merupakan akses menuju apartemen Green Lake View.

Nur Mahmudi dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan lantaran dana yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 senilai Rp10,7 miliar itu disebut-sebut tak mendapat restu dari DPRD. Fakta berikutnya menyebutkan, Politikus senior PKS tersebut juga sempat mengeluarkan surat perintah bahwa anggaran yang digunakan ditanggung pihak pengembang apartemen Green Lake View. 

Lalu seperti apa kronologi perkara yang juga menyinggung kubu anggota dewan tersebut. Terkait hal itu, Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo akhirnya buka suara.

Hendrik mengaku, APBD yang dikeluarkan kala itu adalah rancangan anggaran yang diajukan pada saat anggota Dewan angkatan 2014. “Itu dibahas pada tahun 2014. Kemudian APBD perubahan barulah masuk ke pembahasan yang dilakukan oleh periode kami. Tapi memang pembahasan di APBD perubahan 2015 pada saat itu sempat muncul wacana Jalan Nangka itu. Saya cerita dasar DPRD membahas anggaran yang pertama berpatokan karena RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Hendrik kepada wartawan, Senin 3 September 2018.

Kemudian kata Hendrik, turun lebih spesifik lagi di dalam turunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditandatangani oleh Wali Kota saat itu (Nur Mahmudi). Di situ, satu tahun anggaran sebelumnya dimasukkan semuanya. RKPD ini menjadi dasar pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Maka setelah itu ditetapkan akan dilaksanakan tindak lanjut dalam pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kemudian setelah RAPBD difinalisasi maka masuk paripurna.

“Itu sesuai dengan UUD tahun 2015/2016 dan itu peraturan menteri keuangan. Pertanyaan teman-teman atas pertanyaan yang tadi maka sampai saat ini DPRD, Badan Anggaran tidak mengetahui ada program kegiatan di Jalan Nangka karena nomenklatur APBD perubahan itu secara spesifik disebut Jalan Nangka,” jelas Hendrik.

“Kalau di pembahasan sempat dimunculkan. Namun kami mengatakan bahwa itu tidak layak disetujui.” 

Dana Siluman

Ketika disinggung lebih jauh, Politikus PDIP itu justru mempertanyakan di APBD perubahan soal tak adanya nomenklatur disebut bahwa anggaran itu pembebasan untuk Jalan Nangka.

“Saya enggak tahu sarana atau prasarana. Ya saya enggak tahu apa namanya. Setahu saya di APBD perubahan itu enggak ada spesifik disebut Jalan Nangka, saya tegaskan lagi pada saat finalisasi RAPBD perubahan 2015, di situlah fungsi Badan Anggaran untuk bisa meloloskan atau tidak meloloskan anggaran yang diserukan TAPD melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” katanya.

Hendrik menegaskan, dalam finalisasi RAPBD itu memang tidak muncul Jalan Nangka.

“Enggak ada. Artinya saya belum mau bercounter banyak. Biar nanti ini kan dalam penyidikan polisi, kita percaya itulah. Kalau dibilang fiktif atau tidak ya kita nilai sendiri saja karena kalau dilihat secara spesifik bukan kata saya dan bukan kata teman-teman tapi di buku RAPBD tidak ada disebut Jalan Nangka kan,” tutur dia.

 “Kira-kira anggaran berapa ya saya tidak pernah tahu karena kami enggak pernah ketok anggarannya, saya enggak tau, tapi kembali lagi proses ini kan sedang berjalan di Polres, biarkan Kepolisian melakukan proses ini." (mus)