41 Anggota Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Malang Lumpuh

Aktivitas lumpuh Gedung DPRD Kota Malang kosong.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Sebanyak 22 tersangka baru dari anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Penetapan ini dipastikan membuat roda pemerintahan di DPRD lumpuh total.

Adapun 18 anggota dewan lainnya masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya. Dengan begitu, sebanyak 41 dari 45 anggota dewan terjerat kasus dugaan suap. Kini DPRD hanya menyisakan lima anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Malang Abdurochman mengatakan, usai pengumuman ini DPRD Kota Malang butuh penggantian antarwaktu (PAW) massal. Karena hanya dengan PAW roda pemerintahan bisa kembali berjalan.

"Sekarang 18 anggota awal PAW-nya saja masih berjalan, hanya satu atas nama Mahmud yang sudah masuk ke DPRD dari PAN. Ditambah 22 lagi, DPRD hanya sisa lima orang. Jelas kita butuh PAW massal," kata Abdurochman di Malang, Senin, 3 September 2018.

Abdurochman mengatakan, dari 18 tersangka awal semua partai sudah mengajukan PAW. Hanya saja butuh finalisasi dari internal partai. Sebagai antisipasi kekosongan anggota, DPRD akan berkomunikasi dengan Kemendagri, dan Pemerintah Kota Malang agar proses pengambilan kebijakan tetap bisa dilakukan.

 

Adapun lima anggota DPRD yang tidak menjadi tersangka, yakni Subur Triono, Priyatmoko, Abdurochman (Anggota PAW), Nirma Cris Nindya (Anggota PAW), dan Tutuk Haryani.

"Sisa lima anggota, karena Bu Nirma ini PAW Bu Nanda Ya'qud yang mundur sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK. Setelah penetapan tersangka kedua ini kita akan konsultasi ke Kemendagri dan Pemerintah Kota Malang," tutur Abdurochman.

Banyak agenda penting di Pemerintahan Kota Malang, yang gagal, akibat 41 dari total anggota DPRD Kota Malang di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK. Mereka terjerat kasus suap APBD perubahan kota Malang Tahun 2015.

"Sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan wali kota Malang 2013-2018 harusnya hari ini tapi batal. Ini tidak begitu darurat, tapi ada banyak agenda lain yang lebih penting, yang gagal dilaksanakan," kata Abdurochman.

Agenda penting yang dimaksud Abdurochman adalah sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan, dan Pembahasan Rancangan APBD 2019. Semuanya berstatus belum jelas karena tidak ada anggota dewan.

"Semua itu masih menunggu Badan Musyawarah. September harusnya pembahasan APBD dan solusinya Mendagri hari ini mengirim utusan agar tidak lumpuh. Semuanya tidak bisa dikerjakan, karena semua tidak kuorum," ujar Abdurochman. (ase)