KPK Ikut Kawal Kasus Nur Mahmudi hingga Tuntas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pada kasus tersebut, polisi telah menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.

"Setelah mereka keluarkan SPDP itu pasti dilaporkan ke KPK karena itu kata undang-undang, dan sudah ada MoU antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, Minggu, 2 September 2018.

Atas perintah undang-undang itu, lanjut Laode, KPK sudah pasti akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menuntaskan kasus Nur Mahmudi. Dia memastikan instansinya akan mengawal kasus itu sampai tuntas.

"Jadi secara otomatis KPK akan menyupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok itu," kata Laode.

Kasus ini sudah diusut Polresta Depok sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan sejak Januari 2018 dan telah memeriksa 87 saksi, jajaran penyidik kepolisan meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Informasi yang diperoleh, proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Bari, itu diduga fiktif, meski diklaim Pemkot Depok menggunakan APBD senilai Rp17 miliar.

Dikatakan proyek fiktif, sebab akses jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun apartemen di sana.

Nur Mahmudi Ismail diketahui dijerat tersangka bersama dengan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Hasil audit BPKP Jabar menyebutkan terdapat kerugian negara.