Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan pada sejumlah hakim di Medan. Hal tersebut, kata Prasetyo, merupakan bentuk sinergitas penegakan hukum.
"Kami berikan apresiasi kepada KPK, ini adalah bukti sinergitas penegak hukum yang ada," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018.
Terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap hakim di Medan, Prasetyo mengaku prihatin. Ia berharap proses penegakan hukum bisa lebih baik ke depan.
"Jadi ada hakim yang ditangkap karena OTT itu, secara kelembagaan tolong dicatat kita prihatin tentunya semuanya tidak menginginkan seperti itu, tetapi itulah faktanya. Kita harapkan ke depan proses penegakan hukum bisa lebih baik," kata dia.
Kejaksaan saat ini, menurut Prasetyo sedang menangani perampokan aset negara berupa lahan 160 hektar tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Selanjutnya, lanjut dia, kasus tersebut akan diimpahkan ke pengadilan.
"Nah, disitu nampaknya KPK mengawal apa yang sedang kita lakukan dan sedang kita proses itu, hasilnya seperti itulah," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pada Selasa, 28 Agustus melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan. Sembilan orang diamankan dalam OTT ini.
Namun, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai tersangka penerima adalah hakim ad hoc Tipikor Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan.
KPK sudah menahan Merry Purba, Helpandi dan Tamin, tapi Hadi Setiawan belum ditemukan. Merry Purba diduga menerima senilai total SGD280 ribu atau sekitar Rp3 miliar dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektar tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Berdasarkan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode "pohon" berarti uang dan kode nama hakim seperti "ratu kecantikan". Merry dalam komunikasinya diketahui mendukung penuh permintaan Tamin untuk pengurangan hukuman.
Terkait dengan status hakim lainnya yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga diamankan oleh KPK, keduanya sudah dilepaskan oleh KPK sejak Rabu, 29 Agustus 2018.