Wali Kota Depok Mengaku Tak Tahu Penyimpangan Proyek Eks Pimpinannya
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, akhirnya bicara tentang dugaan korupsi bekas pimpinannya, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan sekretaris daerah Harry Prihanto. Idris kala itu menjabdi wakil Nur Mahmudi.
“Intinya saya menghormati proses hukum yang berlaku. Kan, lagi diproses, kalau enggak salah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, ya, nanti kita tunggu,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 31 Agustus 2018.
Kasus dugaan korupsi yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp10,7 miliar itu disebut-sebut bakal digunakan untuk pelebaran Jalan Nangka menuju kawasan apartemen Green Lake View. Idris mengaku belum mengetahui persis meski ketika kasus dugaan korupsi itu terjadi dia menjabat wakil wali kota.
Dia hanya mengetahui bahwa lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu sudah dibebaskan, masyarakat sudah menerima uang penggantinya. "Malah, katanya tiga kali lipat." Tapi rincian proyeknya, dia tak mengetahui.
Idris mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mantan atasannya namun menegaskan bahwa Nur Mahmudi tak ada kaitan dengan kewenangannya sebagai wali kota sekarang. Kalau Harry, katanya, memang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok karena dia masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil.
Pemerintah Kota Depok, menurut Idris, belum dapat bertindak apa pun terhadap Harry sepanjang belum ada kepastian hukum. "Secara aturan perundangan, seseorang itu diberhentikan sebagai PNS, di antaranya ketika ditahan dalam proses hukum,” katanya.
Berdasarkan aturan perundangan pula, seorang PNS yang ditahan dapat diberhentikan sementara, bahkan ada tindakan yang murni kewenangan wali kota. Idris mempertimbangkan untuk menonaktifkan Harry dari jabatannya di Pemerintah Kota Depok. (mus)