Gubernur Aceh Klaim Kembalikan Uang Rp39 Juta ke KPK

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengklaim telah menyerahkan uang Rp 39juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Irwandi menyerahkan uang tersebut lewat rekening penitipan KPK.

Irwandi menyampaikan hal ini sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018. "Sudah saya serahkan Rp39 juta," kata Irwandi.

Menurut Irwandi, dia tidak mengetahui asal-usul uang itu. Uang Rp39 juta tersebut tiba-tiba dikirim ke rekening bank miliknya. Merasa bukan haknya, Irwandi kemudian menyerahkan uang itu saat diperiksa penyidik KPK.

"Tiba-tiba itu singgah di rekening saya. Saya tidak tahu dari mana," kata Irwandi.

Dalam kasus ini, Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima, sedangkan Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.

Pemberian uang kepada Irwandi itu diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya. (mus)