Eni Saragih Kembalikan Uang Suap, KPK Imbau Penerima Lainnya Mencontoh

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK s
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dikabarkan telah mengembalikan uang dugaan suap proyek PLTU Riau-1 sejumlah Rp500 juta ke penyidik KPK.

"Tentu akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 31 Agustus 2018.

KPK pun mengapresiasi langkah Eni yang mengembalikan uang dugaan suap tersebut. Menurut Febri, hal ini tentu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi Eni.  

"Pengembalian uang ini tentu perlu kami lihat sebagai sebuah sikap kooperatif," kata Febri.

Febri mengingatkan kepada semua pihak yang ikut menerima aliran dana dugaan suap proyek PLTU Riau-1 segera mengembalikan uang yang diterima kepada KPK. Uang yang dikembalikan akan dijadikan KPK sebagai barang bukti.

"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," kata Febri.

Dalam perkara ini, Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. 

Uang suap itu diduga untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Kotjo, KPK juga menjerat Idrus Marham yang sebelumnya merupakan menteri sosial.