Guru Besar Meninggal Saat Bersaksi di Tipikor Tak Pernah Sakit Jantung
- Dok. CCTV Pengadilan Tipikor Padang
VIVA – Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Padang, Profesor Sirajuddin Zar, sempat pingsan lantaran terkena serangan jantung saat menghadiri persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang. Dia merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 30 Agustus 2018, dikenal sebagai sosok yang humanis.
Tak hanya itu, Sirajuddin Zar dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Siti Rahma Padang. Semasa hidupnya dihabiskan untuk mengabdi sebagai seorang akademisi murni dan sama sekali tidak terlibat kegiatan politik.
“Sejak saya kenal, Beliau merupakan sosok yang humanis. Yang Beliau tekuni itu memang akademis, sehingga beliau bisa menyelesaikan S2, S3 hingga Guru Besar,” kata Syafrudin, rekan kerja almarhum di kampus UIN Padang, Sumbar, Kamis malam, 30 Agustus 2018.
Dia mengatakan, Sirajuddin pernah menjabat sebagai Rektor namun hal itu bisa dicapai bukan karena pandai berpolitik namun dianggap baik dalam hal akademis.
Terkait riwayat jantung yang disinyalir menjadi penyebab Almarhum pingsan dan meninggal, Syafrudin menjelaskan, Almarhum sama sekali tidak memiliki riwayat sakit jantung.
“Beliau kalau treadmill sanggup dua jam. Tensinya juga tidak pernah naik. Saya tanya ke anaknya tadi tidak, tidak begitu (sakit jantung) anaknya kan dokter,” tambah Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, berdasarkan kesepakatan dengan pihak keluarga, jenazah rencananya Jumat pagi akan dimandikan dan disalatkan di masjid dekat rumahnya di kawasan Simpang Gia Tabing. Kemudian akan dibawa ke kampus UIN Padang. Di kampus, Rektor UIN yang akan melepas jenazah ke peristirahatan terakhir.
Sebelumnya, Sirajuddin Zar mendadak terkena serangan jantung di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, hal yang terjadi terhadap Sirajuddin sontak membuat seisi ruang persidangan kaget. Bahkan terlihat Hakim Ketua, Sri Hartati mengetuk palu sidang sebanyak satu kali. Selain itu, sejumlah JPU dan satu saksi lainnya juga mencoba mengangkat kembali tubuh Sirajuddin yang hampir saja terjatuh dari kursi persidangan.
Saksi yang juga merupakan mantan Rektor kampus yang dahulu bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat itu dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah Sakit Siti Rahma Padang. Sirajuddin dinyatakan tim medis meninggal pada pukul 15.58 WIB.
Sirajuddin Zar dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN Padang. Dalam kasus ini, sedikitnya Rp1,9 miliar kerugian negara yang ditimbulkan. Sirajuddin ikut diperiksa lantaran saat kasus itu mencuat, posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda sudah memvonis dua orang sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis dan notaris Eli Satria Pilo.
Keduanya divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pada Kamis Agustus tahun lalu.
Dari putusan perkara pertama itu diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.