Polri: Aksi #2019GantiPresiden Tak Masalah Jika Tak Ada Penolakan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebut, aksi #2019GantiPresiden tak bermasalah selama tak mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat yang lain. Namun, jika gerakan tersebut ditolak oleh kelompok lain, Polri berhak menengahi supaya tidak terjadi bentrokan.

"Jadi bukan begitu cara melihat permasalahannya. Yang dilihat itu begini, dengan adanya gerakan atau aksi 2019 ganti presiden. Ini kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah. Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau melakukan aksi atau melakukan apa saja itu, di satu kota. Di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia. Nah inilah, peran Polri di sini supaya kita menengahi jangan sampai terjadi bentrok," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Agustus 2018.

Setyo lantas memberikan perumpamaan mengenai kegiatan yang tak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Kegiatan itu, menurut Setyo, akan mendapatkan persetujuan dari pihak Kepolisian jika tak berpotensi terjadi gesekan di tengah masyarakat.

"Sama dengan kegiatan lain. Saya mau bikin konser untuk Lombok. Ada yang nolak nggak? Kalau nggak ada yang nolak, oke jalan. Tapi begitu ada yang nolak, oh tunggu dulu. Polisi melakukan assessment dulu. Ini potensi bentroknya seberapa ini. Oh rupanya yang menolak gede. Kekuatannya besar dan sudah berhadap-hadapan ini. Wah ini harus dibubarkan dua-duanya," ujarnya.

Terkait pihak KPU dan Bawaslu yang menyebut aksi #2019GantiPresiden tak melanggar aturan, jenderal bintang dua ini menegaskan, Polri mempunyai dasar lain dalam menyikapi gerakan tersebut.

"Kami kan ada aturannya. Polri berdasarkan aturan bahwa aturan itu UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 itu menyangkut kriteria, syarat-syarat yang harus diperhitungkan. Kalau tidak memenuhi itu, pasal 15 yang digunakan," kata Setyo.

Setyo mengatakan, Polri mempunyai kewenangan membubarkan gerakan tersebut jika tak memenuhi unsur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, menurut Setyo, hak asasi tentang gerakan #2019GantiPresiden bukan hak asasi yang mutlak.

"Nah ketika pasal 15 itu dibubarkan masih juga dilawan, kami menggunakan KUHP. Melawan petugas dan ingat, kami ini ada juga ICCPR. Di ICCPR disebutkan bahwa ini bukan, memang hak asasi manusia, tetapi hak asasi manusia yang bukan yang mutlak. Tapi bisa ditunda gitu loh. Misalnya kalau dia tidak melakukan deklarasi, mati nggak dia? Kalau nggak. Boleh ditunda dong. Itu polisi berhak menunda," ujarnya. (mus)