KPK Siap Bantu MA Usut Etika Para Hakim PN Medan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap bekerja sama dengan memberi informasi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait etika empat hakim Pengadian Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu guna memperlancar pemeriksaan etika yang sedang dilakukan MA terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Medan.
"Telah disampaikan, jika Bawas membutuhkan informasi tentang ketua atau wakil ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas MA bisa mengajukan permintaan informasi kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 30 Agustus 2018.
Febri menjelaskan instansinya mendukung penuh langkah MA melakukan penegakan etika terhadap hakim seiring proses hukum berjalan di KPK. Hal itu agar dapat diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA.
Diketahui, KPK juga pernah melakukan kerjasama serupa dengan Mahkamah Konstitusi saat mengusut mantan Hakim Konstitusi, Partialis Akbar. Febri menambahkan, menurut KPK, penegakkan etika di internal lembaga penegak hukum seperti MA memang perlu dilakukan secara serius.
Tujuannya agar hal tersebut menjadi pesan kuat bagi semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, khususnya hakim yang diduga korupsi, MA tidak resisten dan bahkan menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan.
"KPK berharap selain proses hukum pidana korupsi, ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," kata Febri.
KPK sebelumnya menciduk delapan orang dalam OTT di Medan, Sumut. Empat di antaranya merupakan hakim. Masing-masing yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK baru menjerat Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa korupsi Tamin Sukardi.? Sementara Marsuddin, Wahyu dan Sontan masih berstatus saksi sampai hari ini.