Ditangkap KPK, MA Nonaktifkan Hakim Adhoc Tipikor Medan

Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mahkamah Agung (MA) langsung gerak cepat menyikapi kasus penangkapan sejumlah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Adhoc PN Medan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan Hakim Adhoc Merry Purba sejak penyidik KPK menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan atas kasus suap yang melibatkan seorang terpidana kasus korupsi yaitu Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi.

"Untuk pemberhentian hakim kemarin kita menunggu ketetapan status hukum dari KPK. Dan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dia (Hakim Merry Purba) sudah diberhentikan sementara dari posisinya sebagai hakim," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 30 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, keputusan memberhentikan sementara Hakim Tipikor PN Medan Merry Purba itu dilakukan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal itu dilakukan guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau sudah ada ketentuan hukum tetap nanti baru kita berhentikan secara tetap," ujarnya.

Untuk diketahui, pada hari Selasa 28 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK telah mengamankan enam orang pejabat pengadilan PN Medan dan dua orang pihak swasta. Semuanya langsung dibawa ke gedung Merah Putih atau KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di PN Medan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah melepaskan sejumlah hakim PN Medan, di antaranya Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan seorang hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Selain itu, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.