Ditahan KPK, Hakim Tipikor Medan Ngaku Masih Bingung

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, usai jalani pemeriksaan tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT di Medan, Selasa pagi, 28 Agustus 2018.

Dikonfirmasi wartawan, Merry berdalih masih bingung, dirinya dijerat KPK atas suap SGD280 ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi tanah negara.  

"Saya enggak tahu, makanya saya bingung. Sampai sekarang ini masih bingung," kata Merry di gedung KPK, Rabu 29 Agustus 2018.

Merry juga mengaku tak mengenal pemberi suap, Tamin. Dia mengklaim, tak pernah melakukan pertemuan dengan Direktur PT Erni Putra Terari itu di luar persidangan.

"Enggak kenal, waktu perkara saja, waktu sidang saja. Enggak, enggak pernah (ketemu di luar sidang)," kata Merry.

Merry oleh KPK diduga menerima suap secara bertahap dari Tamin. Pertama sebesar SGD150 ribu, dan kedua SGD130 ribu melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi.

"Saya enggak tahu sama sekali (uang diamankan KPK), makanya saya bingung. Memang, saya tidak terima," kata Merry.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Merry ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"MP ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. (asp)