Eni Saragih kepada Penyidik KPK: Saya Hanya Petugas Partai
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih mengaku cuma ditugasi partainya, Golkar, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni kini telah bersatus tersangka suap di KPK terkait proyek investasi senilai US$900 juta tersebut.
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa 28 Agustus 2018.
Eni mengklaim, pada pemeriksaan kali ini, dia telah menjelaskan secara detil kepada KPK. Termasuk perihal sebagian aliran uang suap yang diterimanya dan mengalir ke kegiatan Munaslub Partai Golkar 2017.
"Jadi saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya, Saya tidak ingin menarik orang lain. Gitu bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasar fakta-fakta yang ada," kata Eni.
Eni sendiri diduga menerima jatah sejumlah Rp 6,25 miliar dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Uang suap itu untuk memuluskan Blackgol masuk konsorsium pengarap proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Kotjo, KPK juga telah menjerat Idrus Marham sebagai tersangka. (ren)