Ketua MA Belum Terima Berkas Kasasi Jokowi soal Karhutla
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali, enggan berkomentar terkait kasasi yang diajukan pemerintah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah pada 2015. Menurut Hatta, saat ini kasasi yang diajukan masih dalam proses dan tidak semestinya dia berkomentar terkait hal tersebut.
"Ya kita tidak tahu karena masih dalam proses, kita tidak menanggapi. Kalau tidak salah sudah putus tingkat pertama, tingkat banding sudah, sekarang mau tingkat kasasi. Kita tidak boleh (memberi pernyataan), nanti hakim itulah yang memberi putusannya," kata Hatta di Gedung MA, Selasa 28 Agustus 2018.
Hatta menyebutkan, majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut belum dibentuk, karena berkas kasus tersebut masih berada di Direktorat Pranata dan Tata Laksana MA.
"Belum karena enggak tahu saya, karena berkas perkaranya belum dikirim, masih di pratala. (pranata dan tata laksana)," ujarnya
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjamin tidak ada keistimewaan dalam kasus tersebut. Meskipun perkara tersebut diajukan oleh pemerintah, semua orang tetap diperlakukan sama di dalam hukum. "Tidak ada (keistimewaan), timnya pun enggak tahu kalau itu Presiden," ujarnya.
Abdullah memaparkan, MA belum memberikan nomor perkara dalam kasus tersebut karena berkas masih berada di pratala. Nantinya di pratala itu perkara diperiksa kelengkapan berkasnya secara administrasi, dan secara formil, kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses hukum nanti.
"Kalau sudah lengkap baru dikirim ke paniteraan. Kemudian diberi nomor lalu dinaikkan ke pak ketua," ujarnya.
Berkas tersebut masuk ke pratala sejak seminggu lalu, dan diperkirakan baru akan diserahkan ke ketua MA dalam waktu satu bulan.