Cerita Made Oka Ajak Anggota Konsorsium E-KTP Cari Pinjaman Bank
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA – Terdakwa Made Oka Masagung disebut saksi pernah membawa sejumlah anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP untuk bertemu beberapa pihak bank. Saat itu, konsorsium PNRI yang menjadi pemenang lelang e-KTP tidak memiliki uang muka untuk menggarap proyek itu.
Hal ini disampaikan pegawai PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.
Willy menceritakan, pada sekitar Agustus atau September 2011, dirinya diajak Direktur Utama PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo ke Kantor Sinarmas Finance di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, ada Made Oka dan salah satu anggota konsorsium bernama Paulus Tannos.
"Seusai kontrak, konsorsium berhak dapatkan uang muka. Tapi, Kemendagri tak bersedia, dan meminta konsorsium yang biayai dulu. Maka kami lakukan penjajakkan ke bank, salah satunya Sinarmas," jelas Willy.
Menurut dia, Made Oka yang memperkenalkan anggota Konsorsium dengan pihak Sinarmas saat itu. Namun, pada akhirnya Sinarmas tidak bersedia memberikan pinjaman.
Selain kepada Sinarmas, Made Oka juga beberapa kali mempertemukan pihak konsorsium dengan pihak bank. Salah satunya yakni Bukopin. Tapi, pinjaman uang muka lagi-lagi tidak didapat oleh konsorsium.
Willy tidak mengetahui siapa yang menunjuk Made Oka untuk mencarikan uang muka bagi konsorsium. Ia hanya mengira sudah ada pembicaraan sebelumnya.
"Asumsi saya ya Pak Made Oka ada pembicaraan dengan Pak Anang sebelumnya," kata Willy.
Dalam perkara ini jaksa KPK menduga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung turut membantu Setya Novanto menerima korupsi proyek e-KTP. (ase)