Satu dari Empat Hakim yang Ditangkap KPK Adalah Pemvonis Meiliana

Meiliana (kiri) dan penasihat hukumnya selama sidang di Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa siang, 28 Agustus 2018.

Satu di antara empat hakim itu ialah Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan. Wahyu adalah hakim ketua yang memvonis Meiliana terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atas kasus penistaan agama.

Tiga hakim lain yang diciduk, antara lain Marsudin Nainggolan (Ketua), Sontan Marauke (hakim anggota), dan Merry Purba (hakim anggota). Sementara dua panitera yang terjaring, yaitu Oloan Sirait dan Elfanfi.

"Mereka (KPK) membawa Ketua PN Medan, Wakil Ketua PN Medan, Sontan, Merry sebagai hakim dan dua panitera Oloan dan Elpandi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, kepada wartawan pada Selasa siang, 28 Agutus 2018.

Tim KPK menangkap keenam orang itu tepat di gedung B kantor Pengadilan Negeri Medan pada pukul 08.30 WIB. Erintuah mengaku tak tahu pasti alasan KPK menangkap empat hakim dan dua paniter itu. "Tapi kabarnya terkait pidana korupsi (yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan)," katanya.

Erintuah menjelaskan bahwa empat hakim dan dua panitera yang ditangkap oleh KPK sudah diboyong ke Markas Polda Sumatera Utara. Namun belum diketahui berapa jumlah uang tunai disita oleh KPK.