Temukan Anggota Reserse Melanggar, Laporkan ke Kabareskrim
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik, dengan membuka jalur komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial.
"Saya ingin memastikan semua penyidik Polri melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar yang dilandasi sikap kejujuran, objektif dan tidak memihak, serta berdasarkan pada prosedur aturan hukum yang berlaku," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Setidaknya, ada empat jalur komunikasi yang disediakan Arief sebagai sarana pengaduan masyarakat, yakni melalui email kabareskrim2018@gmail.com, halaman Facebook bareskrim 2018, akun Instagram @bareskrim2018, dan akun Twitter @bareskrim2018.
Akun-akun tersebut dikelola langsung oleh Arief dibantu oleh staf pribadinya. Hal itu memungkinkan semua pengaduan yang masuk dapat langsung diketahui dan ditindaklanjuti oleh Kabareskrim.
Menurut dia, masyarakat bahkan anggota Polri dapat melaporkan jika menemukan adanya penyidik yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga merugikan masyarakat. "(Laporan) disertai dengan bukti yang ada," ujar Arief.