KPK Umumkan Idrus Marham Tersangka
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan perkara. Sedikitnya pada perkara itu, Idrus pernah diperiksa penyidik KPK sebanyak tiga kali sebagai saksi.
"Ditetapkan satu orang tersangka baru yakni atas nama IM (Idrus Marham) selaku Menteri Sosial," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Penetapan Idrus itu merupakan yang perdana bagi KPK menjerat sekaliber menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo.
Pada perkara itu, KPK mengendus dugaan kongkalikong PT Pembangkit Jawa-Bali dengan petinggi PT PLN supaya Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, kasus ini juga sebelumnya sudah menjerat pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo.
Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. PLN pun telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek ini.
KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta bos PT PLN Sofyan Basir, sampai Blackgold diminati masuk konsorsium proyek ini. Sofyan dan Idrus Marham pun dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui mengenal Kotjo.
Beberapa waktu lalu kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PT PLN dan kantor PJB serta kantor PJB Investasi digeledah KPK.
KPK pun telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti CCTV di rumah Sofyan, KPK juga menyita ponsel dan dokumen dari Sofyan dan ponsel dari dirut PT PJB.
Idrus Marham dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.