Kasus Meiliana dan Gelombang Dukungan Warganet Lewat Tagar dan Petisi

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). - ANTARA/SEPTIANDA PERDANA
Sumber :
  • bbc

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Meiliana dengan penjara 1,5 tahun karena mengeluh soal pelantang suara masjid, memicu kecaman terhadap pengadilan dan dukungan terhadap sang terpidana.

Hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Meiliana, perempuan yang mengeluhkan volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dijatuhkan pada Selasa (21/08).

Berbagai kalangan mengecam putusan yang dianggap berlebihan dan menanamkan preseden buruk.

Para aktivis meyakini, putusan itu bias agama dan diambil karena tekanan kelompok-kelompok garis keras.

Mereka membandingkannya dengan putusan hukum lain: sejumlah pelaku pembakaran rumah ibadah hingga penyerangan umat beragama kebanyakan dijatuhi vonis yang lebih ringan, bahkan bebas.

Namun perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut menilai Meiliana seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Erwan Effendi, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut, mengatakan vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana tak sebanding dengan kericuhan yang terlanjur pecah.

Menurut Erwan, hukuman itu tak akan memunculkan efek jera. Ia berspekulasi, penistaan agama dapat kembali muncul di Tanjungbalai.

"Orang-orang sudah ribut dan demo turun ke jalan, ternyata hukumannya hanya 1,5 tahun. Vonis ini mengecewakan," kata Erwan.

Di kalangan warganet, banyak dukungan mengalir untuk Meiliana.

Menurut pantauan Spredfast, ada lebih dari 14.000 cuitan berisi `Meiliana` yang merujuk pada kejadian di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Salah satu cuitan yang banyak disebarkan berasal dari akun terverifikasi @AlissaWahid, Koordinator Jaringan Gusdurian, yang mengatakan bahwa hukuman ini berdampak "kepada kelompok pengguna kekerasan, bahwa tekanan massa dan penggunaan sentimen agama memang efektif untuk mencapai tujuan mereka".

Cuitan lain yang juga banyak disebarkan berasal dari pengguna @nathanaelmu yang membandingkan antara besarnya vonis yang dijatuhkan pada pelaku kekerasan berbasis agama dengan mereka yang dituduh melakukan ujaran kebencian.

Sebuah yang menuntut "Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi" dan dimulai oleh Anita Lukito sudah ditandatangani lebih dari 50.000 orang.

Petisi tersebut menyatakan bahwa, "Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja".

Beberapa warganet juga meminta agar Presiden Jokowi tidak diam dalam menghadapi kasus ini.

"Waktu ada anak yang membunuh begal di Bekasi dijadikan tersangka, Jokowi menghentikan prosesnya. Dalam kasus Meiliana, Jokowi bungkam," menurut cuitan @telukjambe.

Namun warganet lain, @axffy_ mengatakan bahwa petisi dan kecaman lebih baik ditujukan pada hakim daripada ke Presiden Jokowi.

"Apakah jika sudah divonis bisa dibatalkan karena kehendak presiden?" cuitnya.