KPK Sita Dokumen Proyek Aceh Terkait Kasus Korupsi Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta. Dokumen disita karena diduga berkaitan dengan kasus suap alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain apartemen milik tenaga ahli Aceh Marathon sekaligus model, Fenny Steffy Burase, di Setiabudi Residence, dan kediaman milik Farah, salah satu kerabat Steffy, di Jl. Pangadegan Timur Raya No. 23, Jakarta Selatan.

"Diamankan sejumlah dokumen di sana, tentu saja yang relevan dan terkait dengan penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Sedangkan satu lokasi lain yang digeledah yakni rumah Sayuti, salah satu kuasa hukum tersangka kasus ini. Dari rumah Sayuti, kata Febri, tim penyidik juga mengamankan dokumen sejumlah proyek dan barang elektronik lainnya.

"Di rumah Sayuti diamankan dokumen-dokumen terkait dengan proyek DOKA dan juga barang bukti elektronik di sana," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal, serta Syaiful Bahri.