Terungkap Aliran Uang Panas dari Bisnis Mesum Apartemen Margonda

Kepolisian resort Kota Depok menangkap praktik prostitusi di Apartemen Margonda
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Aparat kepolisian resort Kota Depok kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi terselubung yang berlangsung di Apartemen Margonda Residence atau biasa disebut Mares pada Kamis kemarin. Dari peristiwa ini, polisi meringkus tiga orang pria yang diduga sebagai muncikari dan seorang gadis di bawah umur yang diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersil (PSK).   

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap, ketiga tersangka masing-masing berinisial TM, R dan IS telah menjalankan bisnis haramnya itu sejak setahun terakhir. Ketiganya pun mengakui, sejumlah PSK yang ditawarkan rata-rata masih di bawah umur atau berstatus pelajar. Salah satunya adalah NZ, remaja cantik yang baru berusia 16 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Bintoro membeberkan, modus yang digunakan para tersangka untuk menggaet pelanggan adalah dengan sistem online atau media sosial. Cara ini juga digunakan tersangka untuk merekrut PSK. Dengan iming-iming mendapat imbalan besar, sejumlah remaja cantik itu pun akhirnya rela melayani nafsu bejat pria hidung belang.

“Info yang kita peroleh jokinya ini dari luar. Mereka menggunakan aplikasi online dan untuk aktivitas dari yang bersangkutan itu sudah satu tahunan. Kasus prostitusi ini menggunakan perantara, ada yang bertransaksi, intinya perannya mereka saling melengkapi, yang terakhir itu penyedia tempat,” katanya pada wartawan di Depok, Jumat 24 Agustus 2018

Untuk sekali kencan, PSK yang ditawarkan oleh ketiga tersangka membanderol tarif sekitar Rp900 ribu. Angka itu sudah termasuk sewa kamar apartemen yang kisarannya Rp250 ribuan per hari. 

“Kalau si PSK nya setuju ya dia bersiap di posisi yang sudah dijanjikan, lalu pelanggan, dan PSK bermain baru diberi uang Rp900 ribu, itu Rp250 ribu untuk penyedia tempat (sewa kamar), kemudian Rp100 ribu kepada joki, dan PSK dapat bersih Rp350 ribuan sisanya ya untuk muncikari,” kata Bintoro

Akibat perbuatannya itu, ketiga pemuda itu pun terancam dengan jeratan pasal 296 junto 506 tentang undang-undang peradilan anak. “Ancaman hukumannya itu satu tahun empat bulan. Saat ini kasusnya akan terus kami kembangkan,” kata Bintoro.

Untuk diketahui, sebelumnya polisi juga sempat mengungkap kasus prostitusi terselubung di Apartemen Margonda Residence II dengan jumlah PSK remaja mencapai empat orang. Dan di Apartemen Margonda Residence 4, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok juga sempat mengamankan sejumlah remaja yang diduga kuat sebagai PSK dengan sistem booking via online. Hingga kini, sederet kasus tersebut masih dalam pengembangan aparat.