Karnius Dicambuk saat Idul Adha di Aceh

Seorang pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dicambuk di depan umum pada Kamis, 23 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Karnius Bancin (50), pria paruh baya ini terpaksa harus menjalani hukuman cambuk, tepatnya saat umat Islam merayakan hari raya Idul Adha pada Kamis 23 Agustus 2018. Ia dicambuk di depan umum karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak.

Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, langsung menetapkan Karnius sebagai pelanggar syariat Islam. Sebab ia selalu memperjualbelikan minuman tuak kepada warga setempat secara terang terangan.

Karnius dieksekusi cambuk sebanyak 30 kali. Dan dipotong lima kali cambuk, karena sebelumnya sudah menjalani lima bulan kurungan di Rumah TahananSingkil. 

Prosesi cambuk itu dilakukan di lokasi terbuka, tepatnya di lapangan Mariam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Karnius dijerat telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang Jinayat.

Alasan eksekusi cambuk dilaksanakan di depan umum karena Rutan belum menyanggupi untuk mengadakan hukum cambuk di dalam Rutan. Sebelumnya, Peraturan Gubernur tentang lokasi hukum cambuk telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh yang memerintahkan eksekusi cambuk harus di dalam Rutan.

"Pihak rutan atau LP belum menyanggupi eksekusi cambuk di dalam, oleh karenanya kami sebagai Eksekutor tetap melaksanakan di depan umum karena tidak ada perintah atasan kami untuk melaksanakan di dalam LP," kata Nofry Hardi, seorang eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk, terpidana sebelumnya mendapatkan dua pilihan. Pertama dihukum sesuai hukum pidana atau hukum Mahkamah Syariah. "Terpidana memilih hukum syariah (cambuk)," katanya. 

Ratusan warga Aceh Singkil menyaksikan eksekusi cambuk itu. Tak hanya dari Aceh Singkil, dari daerah lain seperti Kota Subulussalam juga beramai-ramai menyaksikan hukuman cambuk yang dilaksanakan di hari kedua lebaran Idul Adha.