Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Meiliana

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan mengajukan banding atas vonis terhadap Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama. Meiliana dijatuhi hukuman pidana penjara kepada selama 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 21 Agustus 2018.

“Pastinya kita banding. Namun kita tunggu salinan putusan kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 23 Agustus 2018.

Menurut Sumanggar, permohonan banding itu akan diajukan karena pengacara Meiliana lebih dahulu melakukan hal serupa sesaat setelah vonis dijatuhkan. Tujuannya untuk mengawal kasus ini di tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk penyusunan memori banding.

Banding itu menanggapi sikap tim penasihat hukum terdakwa yang melakukan banding atas hukuman untuk kliennya yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa merupakan dalang dari pemicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai dua tahun lalu itu terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penodaan agama. Putusan itu sesuai atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anggia Y Kesuma.

Suara azan

Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Jumat, 22 Juli 2016.

Dia berkata kepada tetangganya, "Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu, Kak, sakit kupingku; ribut" sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan. Permintaan Meiliana disampaikan kepada BKM Al Makhsum. Pada Jumat malam, 29 Juli, pengurus masjid mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. 

“Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu, ya, bising telinga saya; pekak mendengar itu," jawab Meiliana.

Mereka sempat cekcok. Setelah pengurus masjid kembali untuk salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu telanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat pun menjadi ramai.

Kira-kira pukul sembilan malam, kepala lingkungan membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan setempat. Warga semakin ramai dan berteriak. Warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk dan membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Meiliana akhirnya dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Penyidik menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Dua tahun berselang, Jaksa menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.