Didakwa Jaksa, Zumi Zola Mengaku Pasrah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengungkapkan alasan tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tim jaksa KPK yang menyebutnya menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekitar Rp17,4 miliar untuk memuluskan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Kenapa enggak mengajukan eksepsi karena saya menghormati proses hukum dari awal. Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya," kata Zumi Zola usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Oleh karena tak mengajukan eksepsi maka sidang pekan depan dinyatakan majelis hakim akan masuk agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa KPK. Atas langkah itu, Zumi mengaku pasrah dan berdalih akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pada intinya saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tadi sudah sama-sama kita dengar, kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar," kata Politikus PAN tersebut.
Diketahui pada perkaranya, Zumi disebutkan telah terima gratifikasi sejak dilantik menjabat Gubernur. Bahkan menurut Jaksa, banyak uang gratifikasi yang diterimanya lalu dibelanjakan pada sejumlah hal dari urusan partai sampai rumah tangga dan kegiatan agama.