Pembunuh Ustaz Prawoto Divonis 7 Tahun Penjara

Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan R Prawoto sang petinggi organisasi Persatuan Islam atau Persis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto, Asep Maftuh.

Wasdi menegaskan, Asep Maftuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara,” ujar Wasdi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Kamis 23 Agustus 2018.

Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa, menuntut Asep Maftuh agar dihukum 6,6 tahun penjara, karena dianggap terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wasdi menuturkan, selama persidangan terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak tuntutan Jaksa karena tidak sesuai karena tidak visum sebagai bukti penganiayaan terhadap korban. Namun, lanjut Wasdi, dari uraian fakta-fakta persidangan, tidak menunjukkan kesimpulan yang harus meringankan konsekuensi hukum bagi terdakwa.

“Hal itu wajar dan dapat dimengerti. Majelis menempatkan semua pada proporsinya untuk mengkaji. Dalam memilih dakwaan yang tepat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis berpendapat sama dengan penuntut umum,” katanya.

Dugaan gangguan jiwa dalam diri terdakwa juga tidak ditemukan selama persidangan. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli kejiwaan, hasil pemeriksaan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa sadar dalam melakukan tindakan, dan memahami dampak atas apa yang sudah dilakukan.

Selama persidangan pun, lanjut Wasdi, tidak ada gelagat dari terdakwa memiliki gangguan jiwa. Bahkan, terdakwa memahami pertanyaan yang diberikan majelis hakim.

“Dapat disimpulkan, bahwa kesengajaan menimbulkan sakit kepada korban telah disadari, dan dikehendaki dengan pipa besi, maka terbukti kesengajaan. Majelis berkesimpulan unsur dakwaan kedua telah terpenuhi,” terangnya.

Seperti diketahui, Ustaz Prawoto, menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia, di Blok Sawah RT 001/003, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 Februari 2018.