Zumi Zola Hadapi Sidang Perdana Pengadilan Hari Ini
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Persidangan atas Gubernur Jambi, Zumi Zola memasuki babak awal hari ini. Kepala Daerah berpengalaman artis itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan suap.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, membenarkan persidangan terdakwa Zumi Zola digelar pada, Kamis 23 Agustus 2018. "Sidang pertama (rencananya dimulai) pukul 09.00 WIB," kata Sunarso.
Persidangan akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, dengan anggota majelis, Frangky Tambuwun, Anwar, Syaifuddin Zuhri dan Titi Sansiwi.
Hakim Yanto sebelumnya telah memenjarakan Setya Novanto atas kasus megakorupsi proyek e-KTP.
Kembali ke Zumi Zola, pada penyidikanya, KPK menduga Politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar berkaitan sejumlah proyek.
Kemudian dikembangkan, Zumi kembali dijerat menjadi tersangka suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, guna memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)