Satu Lagi Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi Ditahan KPK

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)? periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam kasus ini KPK kembali menahan dan menetapkan status tersangka pada satu anggota DPRD Sumut. 

"JHS (John Hugo Silalahi) ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa 21 Agustus 2018.

Febri menambahkan, JHS ditahan di rumah tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK diantaranya adalah Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Selain itu KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Biller Pasaribu, Pasiruddin Daulay, Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung.

Para Anggota DPRD Sumut ini di duga menerima fee dari Gatot untuk masing-masing antara Rp 300-Rp350 juta. Uang itu diduga untuk persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Dan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.