KPK Periksa Rommy Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Rommy terkait perkara dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018. Rommy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Senin, 20 Agustus 2018.
Selain Rommy, penyidik, kata Febri, juga memanggil Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus sebagai saksi. Sama dengan Rommy, Khaerudinsyah juga diperiksa terkait perkara Yaya.
"Khaerudinsyah juga dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan, KPK telah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman wakil bendahara umum PPP terkait kasus ini.
Pada perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, pihak diduga perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.