10 Napi Teroris di Jateng Dapat Remisi HUT RI
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Sepuluh narapidana kasus terorisme yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2018.
Remisi kepada 10 napi teroris itu diberikan atas berbagai pertimbangan, mulai dari berkelakuan baik serta mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Setelah syarat terpenuhi, baru napiter tersebut diusulkan mendapatkan remisi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ada pernyataannya, baru bisa kita usulkan (dapat remisi)," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Heni Yuwono, Kamis, 16 Agustus 2018.
Meski begitu, Yuwono belum menyebut detail 10 napiter yang mendapatkan remisi HUT RI tersebut. Namun, secara pasti remisi kepada seluruh napi di Jawa Tengah akan diumumkan esok pagi.
Secara keseluruhan, total narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi mencapai 6.344 orang. Sebanyak 211 orang di antaranya mendapat remisi umum II yang langsung bebas. Sementara itu, sisanya masih harus menjalani masa hukuman, meski mendapatkan remisi.
Khusus narapidana kasus korupsi, ia menjelaskan, jumlahnya ada 24 orang. Semuanya mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat mengganti denda dan kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
Narapidana kasus narkoba menjadi paling banyak yang mendapatkan remisi pada HUT RI. Totalnya mencapai 1.469 orang dari seluruh lapas di Jawa Tengah.
Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hazmi Syafii, menambahkan, pemberian remisi kepada 6.344 narapidana akan diserahkan simbolik usai upacara HUT ke-73 RI di Lembaga Pemasyarakatan klas 1A Kedungpane esok pagi. Berkas remisi akan langsung diserahkan oleh pejabat Kanwil Kemenkum HAM Jateng serta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.