Kerajaan Ubur-ubur Keluarkan Surat, Diduga untuk Cairkan Uang di Bank

Surat pernyataan Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Banten, Rabu, 15 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Polisi menyita sejumlah dokumen, kitab dan barang bukti lainnya dari dalam rumah yang djadikan Kerajaan Ubur-ubur di  RT 02 RW 07, Lingkungan Sayabulu, Kota Serang, Provinsi Banten.

Di antara dokumen itu ada surat yang diduga untuk pencairan uang di sebuah bank bernama Griffin 1999 Birmingham Adolf Head Railway. Surat itu diterbitkan bulan Juli 2018 tanpa tanggal.

"Dari dokumen yang dipelajari dan diskusi dengan tokoh agama, mereka salah menafsirkan ajaran agama," kata Kapolresta Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Komarudin, di markasnya, Rabu 15 Agustus 2018. 

Dari dokumen yang disita, terdapat satu buku bercover hijau berisikan tulisan tangan yang sulit dimengerti. Tulisan itu berisikan angka dan kalimat yang sulit dibaca. "Dari dokumen yang kami pelajari, sangat sulit memaknai tulisan yang dipelajari," ujarnya 

Anggota Kerajaan Ubur-ubur ini dalam berzikir juga melakukan tarian dan bernyanyi. Berbeda dengan kebiasaan umat muslim dalam berzikir. "Mereka mengatakan kegiatan mereka hanya zikir. Berbeda dengan kelaziman zikir yang biasa dilakukan," ujarnya.

Berikut isi lengkap surat diduga untuk pencairan uang di sebuah bank:

“Bank Griffin 1999 Birmingham Adolf Head Railway

Serang ... Juli 2018

Surat pernyataan 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Kapten Cba Indra Jaya

Jabatan: Pasi. Log Kodim 0422/LB

Sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Joko Widodo Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa;

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Penjelasan mengenai tentang definisi dan pengertian. Yang dibawah di UU Bank Indonesia, serta penggunaan rupiah (Rp) sebagai mata uang dan ketentuan penggunaannya.

Yang bernama Aisyah Tusalamah Bayduri Intani lahir pada Selasa Kliwon Hari ke-3 tanggal 10-11-1981 jumlah 4 SAH sebagai M1 Pewaris Pancasila/PAN ISA3 Lambang 5. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang.

Penjelasan mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


Yang bernama Aisyah Tusalamah Bayduri Intani lahir pada Hari Selasa Kliwon Hari ke 3 tanggal 10-11-1981 SAH sebagai M1 pewaris Pancasila/PAN4 Lambang Dewi Sri pewaris SAH Mata Uang R.7 atau Rp (Rupiah)


Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari siapapun juga untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila surat pernyataan ini tidak benar, maka saya siap bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.


Di stempel dan di tanda tangani oleh Kapten Cba Indra Jaya

Jabatan Pasi Log Kodim 0422/LB


Saksi yang menandatangani;

1) Nur Salim

2) Roman

3) Ahmad Cholis Zamzuri

4) Supardi

5) Sugeng Iswahyudi

6) Endang Sulastri

7) Soni

8) Ria Suyadi

9) Nurdin

10) Yazrian Muntaha”.

(ren)