KPK Periksa Plt Gubernur Aceh Hari Ini
- Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho
VIVA – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh atau DOKA tahun 2018, Rabu 15 Agustus 2018.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi lainnya di Polda Aceh. Dari 14 saksi itu, antara lain Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, lima kepala dinas di Aceh.
Mereka yang turut diperiksa yaitu, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Sayid Fadhil, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Saridin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Darmansah, dan mantan Kadispora.
Kemudian, Kepala Dinas Pengairan Aceh Mawardi, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh Amiruddin dan mantan inspektur, Kepala Dinas PUPR Fajri, ajudan Bupati Darwati A Gani dan pihak swasta.
“Hari ini, 14 saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf diperiksa di Diskrimsus Polda Aceh. Unsur saksi adalah Plt Gubernur Aceh dan 13 saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. saat dikonfirmasi, Rabu 15 Agustus 2018.
Hari ini, Febri mengatakan, merupakan pemeriksaan hari ke-3 yang dilakukan timnya terhadap sejumlah saksi terkait kasus DOK Aceh. Pada dua hari sebelumnya, sekitar 29 saksi telah diperiksa.
KPK terus menelusuri data, proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah Dinas di Aceh terkait dengan dana otonomi khusus Aceh. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik, kata Febri, semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait dana otonomi khusus Aceh ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka antara lain, Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.