Bandar Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Dituntut 13 Tahun Bui

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut 13 tahun penjara terhadap operator peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Rizky Amirullah Indrayani.

Rizky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengatur pengiriman sabu meski sedang menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Klas III Bekasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Amirullah Indrayani alias Rizky dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair empat bulan," tegas Jaksa Eviyanto di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa 14 Agustus 2018.

Rizki dalam mengatur peredarannya, menggunakan perantara Irawati yang ditangkap tim Bea Cukai Bandung pada Januari 2018 di Bandara Husein Sastrranegara dengan menyembunyikan sabu 715 gram.

Jaksa menegaskan, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Sementara Irawati, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Irawati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1miliar," katanya.