Isran Noor: Kalau Tidak Ada IMB, Masjid Itu Ilegal

Demo menentang pembangunan masjid di Samarinda.
Sumber :

VIVA – Aksi penolakan pembangunan masjid Pemrpov Kaltim di Lapangan Kinibalu terus berlanjut. Teranyar, aksi ketiga dilakukan di tiga tempat sekaligus, Senin, 13 Agustus 2018.

Sekitar 300 massa gabungan warga Kelurahan Bugis dan Kelurahan Jawa menggeruduk Kantor DPRD Kaltim setelah sebelumnya mendatangi lokasi yang tak jauh dari Kantor Gubernur Kaltim tersebut. Sebelumnya, di aksi yang kedua pihak perwakilan warga sudah diterima saat mediasi oleh Pemprov.

"Kita sudah pernah mediasi. Dia bilang akan dihentikan. Tapi, mereka yang melanggar. Nyatanya pembangunan masih berlanjut," ujar salah seorang perwakilan.

Menaggapi hal itu, Pj Sekda Kaltim, Meiliana kembali menuturkan aspirasi masyarakat akan segera ditampung.

"Tidak masalah, nanti kita temui. Biarkan mereka menyampaikan saja aspirasinya," tutur Meliana saat ditemui usai Sidang Paripurna Istimewa Penetapan Gubernur Terpilih 2018-2023 di ruang Paripurna DPRD Kaltim, dihari yang sama.

Gubernur Kaltim terpilih, Israan Noor ikut bersuara. Isran menyatakan bahwa proyek pembangunan tersebut ilegal. "Proyek itu jadi tidak legal. Karena Pemkot Samarinda belum mengeluarkan IMB. Itukan tidak legal. Jadi itu tidak boleh dibangun," katanya saat menemui pendemo.

Lebih lanjut ia menuturkan untuk mencari solusi lain untuk meredam polemik yang terus bergulir mengenai masjid yang menelan angka R73 miliar dalam APBD Kaltim tersebut.

"Lebih baik, cari win-win solutionnya. Kita cari lokasi-lokasi yang tidak ada masjid, dan ada tanah milik Pemda, bisa saja dipindahkan," ujarnya menegaskan.

Kendati demikian, hingga kini proyek tersebut terus dilanjutkan pembangunannya oleh Dinas PUPR Kaltim. Saat ini, pembangunan masjid yang rencananya mampu menampung hingga 150p jamaah tersebut telah mencapai prospek 20 persen.

"Tidak apa-apa proyek yang sudah berjalan itu. Kalau sudah pembangunan, itu bisa saja. Kalau mau dibongkar, ya dibongkar," ujarnya.