Massa Tolak Pembangunan Masjid Rp73 Miliar di Kaltim

Demo menolak pembangunan masjid di Kalimantan Timur.
Sumber :

VIVA – Gelombang aksi demonstrasi menolak proyek pembangunan masjid di lahan Lapangan Kinibalu terus dilakukan. Senin, 13 Agustus 2018, aksi ketiga dilakukan di tiga lokasi sekaligus.

Sekira 300 orang massa gabungan warga Kampung Jawa serta kalangan peduli Sepak Bola Kinibalu ini mulai pukul 08.30 Wita telah berkumpul di kawasan pembangunan masjid yang yang berlokasi kurang dari 50 meter dari Kantor Gubernur Kaltim tersebut.

"Saya mewakili warga meminta untuk pembangunan ini dihentikan. Yang sudah ada ini ya dibongkar," kata Ketua RT 07 Kelurahan Bugis, Irfan Syamsurizal.

Tak berlangsung lama, massa mulai bergeser ke depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada. Tak menemui pihak Pemprov Kaltim, massa kembali bergeser ke kantor DPRD Kaltim, Karang Paci. Tak hanya melakukan orasi, massa juga membentangkan spanduk penolakan masjid yang rencananya bakal berdiri diantara Kelurahan Jawa dan Kelurahan Bugis itu.

"Mereka menyalahi semua aturan, termasuk IMB juga mereka tidak memiliki," ujar Irfan.

Sebelumnya, di aksi yang kedua, pihak perwakilan warga sudah diterima saat mediasi oleh Pemprov. "Kita sudah pernah mediasi. Dia bilang akan dihentikan. Tapi, mereka yang melanggar. Nyatanya pembangunan masih berlanjut," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek telah melakukan tinjauan masjid di Lapangan Kinibalu, Rabu, 8 Agustus 2018. Persetujuan dari FKUB jadi syarat akhir yang harus didapatkan Pemprov untuk bisa terima IMB dari DPMPTSP Kota Samarinda. 

"Tak boleh ada yang halangi pembangunan masjid di lapangan Kinibalu," tegas Awang kala itu.

Seperti diketahui, proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid di Kinibalu hingga perkembangan terakhir masih menunggu adanya persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang di Ketuai, Zaini Naim.

Hal ini sesuai dengan peraturan dalam mendirikan rumah ibadah dimana harus ada surat persetujuan FKUB yang dilampirkan di pengurusan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Persetujuan dari FKUB inilah yang belum didapatkan Pemprov, meski surat permohonan IMB mereka telah terlampir di DPMPTSP dengan nomor 693/ DPMPTSP-KS/ IMB/ C/IV/ 2018.

Kendati demikian, Pemprov Kaltim tetap ngontot untuk menyelesaikan pembangunan yang memakan total anggaran Rp73 miliar di APBD Kaltim tersebut.