Bos Pasar Turi Baru Ditahan Jaksa atas Laporan Bos Siantar Top

Henry J Gunawan (baju biru muda) saat dibawa jaksa ke mobil tahanan di kantor Kejari Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Investor Pasar Turi Baru Surabaya, Henry J Gunawan, langsung ditahan di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menjalani penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Agustus 2018.

Henry menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kepada jaksa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan dua bekas kongsinya pada pembangunan Pasar Turi Baru, yakni bos PT Siantar Top, Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo, dan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto.

Itu adalah kasus kedua yang membelit Henry. Dalam perkara lain, dia menjadi terdakwa penipuan dan penggelapan dengan pelapor sejumlah pedagang Pasar Turi. Nah, saat hendak menghadiri sidang perkara laporan pedagang itulah Henry dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu dibawa ke kantor Kejari menjalani penyerahan tahap kedua.

Di kantor Kejari, Henry menjalani penyerahan tahap kedua sekira dua jam. Dia baru dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan setelah istrinya datang. Tidak terlihat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra maupun Agus Dwi Harsono, di lokasi. Bos PT Gala Bumi Perkasa itu mengunci bibir kala diminta tanggapan awak media.

Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan, mengatakan bahwa Henry ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan atas laporan Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto dengan jeratan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian korban diklaim mencapai Rp240 miliar.

Teguh menjelaskan, kasus Henry kali ini berhubungan dengan perkara sebelumnya, yakni terkait sengkarut hukum pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah pelapor sebelumnya berkongsi dengan Henry pada investasi pasar legendaris itu.

Seorang penyidik Bareskrim Mabes Polri yang ikut dalam proses penjemputan paksa Henry, Ajun Komisaris Besar Polisi Thomas Panji, mengatakan bahwa proses yang dilakukan terhadap Henry menandakan bahwa tersangka tidak kebal hukum, seperti anggapan sebagian banyak orang. "Ini menunjukkan bahwa tersangka HJG tidak kebal hukum," katanya kepada wartawan.

Yusril belum menanggapi ketika VIVA mencoba meminta konfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, kendati aktif. Pertanyaan melalui pesan singkat yang disampaikan ke Yusril dan Agus Dwi Harsono juga belum berbalas, hingga berita ini selesai ditulis. (ase)