Nasib Sutradara Video Porno Bocah Bandung

Video porno wanita dewasa dan bocah Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menuntut tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus produksi video porno anak di bawah umur, Muhamad Faisal Akbar.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan dalam memproduksi dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan asusila pada April dan Agustus 2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Rika di ruang Soerjadi Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung Jawa Barat, Selasa 7 Agustus 2018.

Faisal terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan pasal 29 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara empat terdakwa lainnya yaitu Susanti ibu dari anak di bawah umur inisial D, Herni ibu dari anak di bawah umur SP, Intan sebagai pemeran, Ismi sebagai penghubung antara si anak di bawah umur dengan pemeran, dituntut lima tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April, Faisal pun mendapatkan pujian dari komunitas tersebut.

Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, terdakwa Faisal mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang.

Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki - laki kepada Cici dan Ismi. Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung. Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram. Dia dibayar pertama Rp6 juta, Rp8 juta, dan Rp16 juta.