MUI Sumsel Desak Diterbitkan Fatwa Halal Vaksin MR
VIVA – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan meminta vaksinasi Measles Rubbela atau MR di Sumatera Selatan ditunda. Penundaan dilakukan karena belum adanya kejelasan tentang halalnya vaksin MR.
"Kami minta agar Dinas Kesehatan menunda pelaksanaan vaksinasi MR terkait adanya keresahan masyarakat. Sikap ini juga berdasarkan keputusan Ketua MUI Pusat untuk menunda vaksin MR sampai ada kejelasan halal atau haram," kata Ketua MUI Sumatera Selatan, Aflatun Muchtar, Senin 6 Agustus 2018.
Menurut Alfatun, pihaknya juga telah menggelar rapat pleno pada Sabtu 4 Agustus 2018, untuk menyikapi kontroversi vaksin MR. Hasilnya, MUI meminta Dinas Kesehatan Sumatera Selatan dan Kabupaten/kota untuk menunda pemberian vaksin sampai ada fatwa MUI halal atau haram.
"Kami minta agar Dinas Kesehatan tidak melakukan vaksin sampai ada fatwa MUI," katanya.
Secara resmi, pihaknya akan mengirimkan surat edaran penundaaan vaksin MR kepada Dinas Kesehatan.
Bagi yang masih melakukan, tetap merupakan hak atasannya memberikan sanksi, namun sebagai umat muslim diharapkan mematuhi keputusan tersebut, karena akan berdampak negatif.
"Bagaimana yang telah terlanjur divaksin? Ya, semoga masyarakat yang terlanjur diampuni Allah karena ketidaktahuan." (mus)