Kapal Asing Pencuri Ikan Dihukum Pengadilan, Susi: Tak Ada Kompromi
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memuji ketegasan hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus hukuman bagi kapal FV-STS 50 pencuri ikan di perairan Indonesia.
Awak kapal tersebut yakni Kapten Matveev Alexandr dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Saya mau ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas integritas penuh sampai terangkatnya kasus ini," kata Susi dalam sambungan teleconference yang diperdengarkan di kantor KKP, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Susi menyatakan, penangkapan kapal ini atas hasil kerja sama antara Satgas 115, TNI AL dan bantuan Interpol.
Interpol juga sebelumnya telah mendaftarkan kapal tersebut sebagai buronan yang ditangkap pada Jumat, 6 April 2018.
Susi mengatakan kepada semua pihak, tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba-coba mencuri kekayaan alam Indonesia.
"Kita buktikan kita enggak bisa main-main. Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, memuji ketegasan PN Sabang yang telah dua kali memberikan putusan “revolusioner” terhadap kapal pencuri ikan.
Ia menyebut, perkara kapal FV STS 50 ini ialah perkara dengan profil yang cukup tinggi.
Sang pemilik kapal yang diduga milik Rusia dan berkantor di Korea Selatan diketahui pernah memalsukan jenis spesies dari ikan yang ditangkap. Mereka tidak hanya beroperasi di Indonesia, beberapa kali hasil tangkapannya didaratkan di beberapa negara Asia.
"Elemen kejahatan lintas batas negara sangat jelas selama FV STS 50 melaksanakan operasinya," kata Nilanto. (ase)