Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi Bupat Kutai Kartanegara atau Kukar, Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia akan menjalani masa pidananya bersama-sama dengan Angelina Sondakh, yang lebih senior menempati Lapas tersebut.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke dalam Lapas Perempuan Pondok Bambu, sejak Juli 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Jumat 3 Agustus 2018.
Eksekusi ini, menurut Febri, dilakukan menyusul perkara suap terkait pemberian izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi ini telah berkekuatan hukum tetap, alias inkracht.
Rita diketahui telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun, setelah jalani pidana penjara.
Namun, Febri menambahkan, saat ini Rita masih menjadi tersangka pencucian uang di lembaganya. Ia memastikan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih terus dilakukan penyidik KPK.